Berita

Bersinergi untuk Hukum yang Berkualitas, Fakultas Syariah IAIN Ternate Resmi Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkum Malut

Selasa, 3 November 2026 Husna 46 kali dilihat
Bersinergi untuk Hukum yang Berkualitas, Fakultas Syariah IAIN Ternate Resmi Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkum Malut
TERNATE – Fakultas Syariah IAIN Ternate resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan diskusi strategi kebijakan dilaksanakan secara hybrid di Aula Cengkeh Kie Raha Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Selasa (3/11/2026).
 
Perjanjian terkait Kolaborasi Peningkatan Kualitas Kebijakan di Bidang Hukum, selain Fakultas Syariah IAIN Ternate, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara juga menggandeng dua fakultas hukum lainnya di Maluku Utara, yaitu Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU).

 Dari pihak Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Mia Kusuma Fitriana, S.H., M.Hum., M.I.P. Dari pihak perguruan tinggi, penandatanganan dilakukan oleh:
  1. Dekan Fakultas Syariah IAIN Ternate, Dr. Marini Abdul Djalal, S. Ag., M.H.I.
  2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Dr. Sultan Alwan, S.H., M.H.
  3. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Juhdi Taslim, S.H., M.H.
Dalam acara penandatanganan tersebut, turut hadir  Wakil Dekan I, Abu Sahman Nasim, S. Ag., LL.M., dan Wakil Dekan II, Dr. Samad Umarama, S.Ag., M.S.I dalam rangka mendampingi Dekan Fakultas Syariah IAIN Ternate.  

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini dilakukan dalam rangka membangun jejaring dan partisipasi keanggotaan Forum Komunikasi Kebijakan. 
 
Menurutnya, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan memastikan kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat internal, tetapi selaras dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, dan praktik hukum. Selain itu, “kerja sama ini tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi juga partisipatif dan sinergis,” ujarnya.
  
Ruang lingkup kerja sama ini sangat luas, mencakup pertukaran informasi dan data, publikasi hasil analisis, diseminasi kebijakan, advokasi, serta penguatan kapasitas SDM. Hal ini menjadi momentum penting bagi Fakultas Syariah IAIN Ternate terutama bagi dosen untuk mengoptimalkan peran akademisi dalam membangun hukum di wilayah Maluku Utara.

Keterlibatan aktif akademisi dan peneliti dalam merumuskan kajian dan rekomendasi kebijakan akan membantu pemerintah merespons kebutuhan masyarakat secara lebih efektif. Pada akhirnya, kolaborasi antarlembaga ini menjadi fondasi sinergi yang berkelanjutan demi mewujudkan hukum yang berkualitas. 

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”.

Diskusi Strategi Kebijakan ini dimoderatori oleh Erni Rumasoreng, Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Malut dengan narasumber Mia Kusuma Fitriana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum; Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan Harly Setiawan Tan, Direktur Yayasan Yustisia Malut.
 
Melalui kerja sama ini, Fakultas Syariah IAIN Ternate bersama para mitra diharapkan dapat berkontribusi dalam kajian akademik, penguatan kapasitas, dan pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Maluku Utara untuk mendapatkan keadilan. 


Bagikan berita

Pendaftaran mahasiswa baru dibuka setiap tahun.

Daftar Sekarang