Keterangan Foto: Suasana detik-detik penutupan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa dua unit kendaraan roda dua. yang dipandu langsung oleh Petugas Lelang KPKNL Ternate, Ahmad Maghfur dan disaksikan oleh Rektor IAIN Ternate, Kepala Biro AUAK, Kabbag Umum dan Layanan Akademik dan jajarannya di Ruang Rapat lantai dua Rektorat IAIN Ternate, Kamis (1/10/2026).
Ternate – Institut Agama Islam Negeri Ternate secara resmi menyelesaikan proses Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa dua unit kendaraan roda dua milik Kampus. Penutupan dan penetapan pemenang lelang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) tepat pukul 09.30 WIT melalui portal lelang, https://www.lelang.go.id.
Ternate – Institut Agama Islam Negeri Ternate secara resmi menyelesaikan proses Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa dua unit kendaraan roda dua milik Kampus. Penutupan dan penetapan pemenang lelang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) tepat pukul 09.30 WIT melalui portal lelang, https://www.lelang.go.id.
Pelaksanaan penutupan lelang ini dipandu langsung oleh Pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Ahmad Maghfur. Seluruh tahapan penetapan pemenang lelang berjalan dengan transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ang berlaku.
Proses penetapan lelang BMN ini disaksikan langsung oleh Rektor IAIN Ternate, Dr. Adnan Mahmud, S.Ag., M.A., Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Jamaludin Bugis, S.Ag., Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik, Fadiayah Albaar, S.Ag, Kepala Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga, Rosdianti Ishak, S.Ag., serta jajaran staf terkait di lingkungan IAIN Ternate.
Jamaludin Bugis menyambut baik kelancaran seluruh proses lelang BMN ini. Menurutnya, pelaksanaan lelang secara daring melalui platform resmi Negara merupakan wujud komitmen IAIN Ternate dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola asset Negara yang tertib administrasi.
“Pengelolaan dan pemindahantanganan BMN harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Lelang terbuka secara online ini memastikan proses berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Semantara itu, Petugas Lelang KPKNL, Ahmad Maghfur, mengapresiasi kerjasama dan kesiapan administrasi jajaran IAIN Ternate sehingga seluruh tahapan lelang Non Eksekusi Wajib ini berjalan aman, tertip, dan sukses hingga penetapan pemenang hari ini.
Pengumuman lelang dua unit kendaran roda dua secara resmi dimulai dari tanggal 24 September 2026 dan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2026 pukul 09.30 WIT. Kendaraan motor pertama dengan Nilai Limit dan Nilai Jaminan sebesar Rp. 1.179.000,- dan terjual dengan harga Rp. 1.779.000. sedangkan, kendaraan motor kedua, memiliki Nilai Limit Rp. 1.496.000,- dan terjual dengan harga Rp. 1.696.000,-.
Dengan berakhirnya batas waktu penawaran pada hari Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 09.30 WIT, peserta dengan penawaran tertinggi yang memenuhi kualifikasi secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang lelang sesuai prosedur dan ketentuan pelunasan yang berlaku di KPKNL. Dan pengambilan barang lelang dilakukan di Kampus IAIN Ternate sesuai dengan ketentuan yang berlaku.