• Institut Agama Islam Negeri Ternate Indonesia

Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ternate Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT, Dekan: Memperkuat Reputasi Prodi di Mata Publik

Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ternate Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT, Dekan: Memperkuat Reputasi Prodi di Mata Publik

Keterangan Foto: Dekan Fakultas Syariah, Prof Dr H Jubair Situmorang, M.Ag


 
TERNATE – Langkah Fakultas Syariah (Fasya) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara mengajukan Re-Akreditasi program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhsiyyah) berbuah manis. 

Pasalnya, proses Re-Akreditasi yang diajukan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada awal tahun 2026 meraih predikat Baik Sekali. 

Informasi soal kepastian prodi Hukum Keluarga Islam memperoleh status Baik Sekali, setelah Dekan Fasya IAIN Ternate, Prof Dr H Jubair Situmorang, M.Ag menerima salinan surat keputusan dan sertifikat akreditasi dari BAN-PT pada Kamis (1/4/2026). 

Salinan surat keputusan dan sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof Ari Purbayanto, Ph.D  pada 31 Maret 2026 menerangkan bahwa prodi Hukum Keluarga Islam memenuhi syarat peringkat Akreditasi Baik Sekali dan mulai berlaku pada 31 Maret 2026 sampai 31 Maret 2030. 

“Iya, kami sudah kantongi surat keputusan dan sertifikat akreditasi dari BAN-PT,” terangnya saat ditemui seusai mengikuti pelakasanaan Asesmen Lapangan Prodi Hukum Ekonomi di gedung Rektorat IAIN Ternate, Kamis (2/4/2026). 

“Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No.624/SK/BAN-PT/Ak/S/III/2026 menyatakan prodi Hukum Keluarga Islam meraih Akreditasi Baik Sekali,” sambungnya. 

Mantan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan IAIN Ternate periode 2014-2018 itu menyatakan, dengan raihan Akreditasi Baik Sekali memberi pesan kepada publik bahwa bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan Status ini menjadi cerminan mutu, konsistensi, dan komitmen Fakultas Syariah dalam memberikan pendidikan yang berkualitas. 

“Tentu hasil yang diraih Prodi Hukum Keluarga Islam berdampak strategis bagi kampus, terlebih Fakultas Syariah, mulai dari peningkatan reputasi dan kepercayaan publik,” ucapnya. 

Selain itu, dia menegaskan bahwa hasil Re-Akreditasi prodi Hukum Keluarga Islam merupakan kerja keras dan kerja sama tim yang sangat baik antara tim borang, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta unsur pimpinan maupun mahasiswa fakultas Syariah. 

Menurut dia, hasil yang diraih prodi Hukum Keluarga Islam juga tak terlepas dari Baseline (titik awal, red) dari pencapaian-pencapaian sebelumnya yang dilakukan oleh para pimpinan sebelumnya, sehingga dirinya menilai dari Baseline yang ada perlu evaluasi dan tingkatkan untuk meraih hasil yang maksimal untuk prodi. 

“Sebelumnya kami melihat dan menelaah secara baik berbagai aspek untuk mendukung pelaksanaan Re-Akreditasi,” ujarnya. 

“Jadi, kami melihat ada yang perlu kami lengkapi dan tingkatkan, karena Baseline kan sudah ada, sehingga bukan kami genjot dari nol, tapi kami melanjutkan dan mengembangkan, sehingga capaian hari ini adalah keberlanjutan dari capaian yang sudah ada sebelumnya,” imbuhnya. 

Dia menambahkan, dengan meraih hasil yang memuaskan untuk prodi Hukum Keluarga Islam, maka pihaknya mulai menyusun langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, agar ke depan semua prodi di Fakultas Syariah dapat melangkah lebih jauh ketika melakukan proses Re-Akreditasi. 

“Dan kedepan tentu kita berharap, capaian ini bisa ditingkatkan lebih maksimal,” katanya. 

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada calon mahasiswa baru tahun 2026 ini, agar menjatuhkan pilihan pada prodi yang ada di Fakultas Syariah, lantaran akreditasi merupakan indikator utama soal kualitas dari sebuah prodi. 

“Hasil Re-Akreditasi yang dikeluarkan BAN-PT pada bulan April ini setidaknya menjadi acuan bagi calon mahasiswa baru,” tandasnya.