• Institut Agama Islam Negeri Ternate Indonesia

Pernyataan Sekjen Kemenag yang Disalahpahami: Membaca dengan Jernih, dan Adil

Pernyataan Sekjen Kemenag yang Disalahpahami: Membaca dengan Jernih, dan Adil

Oleh: Prof Dr Radjiman Ismail, M.Pd (Rektor IAIN Ternate)

 
Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026, memantik reaksi luas di ruang publik, khususnya di kalangan guru madrasah swasta. 

Sebagian respons tersebut berkembang menjadi kritik keras, bahkan tuduhan bahwa negara, melalui Kementerian Agama, tidak berpihak kepada guru swasta. Reaksi ini terutama dipicu oleh beredarnya potongan pernyataan Sekjen di media sosial yang dipahami secara parsial dan terlepas dari konteks utuh pembicaraan. 

Fenomena semacam ini sesungguhnya bukan hal baru di era digital. Potongan video, cuplikan kalimat, atau narasi pendek kerap dikonsumsi tanpa kehendak untuk memahami konteks struktural dan kebijakan yang melatarbelakanginya. 

Padahal, dalam tradisi berpikir yang adil dan rasional, setiap pernyataan pejabat publik semestinya dibaca secara utuh, ditempatkan dalam kerangka kebijakan, serta diuji dengan rekam jejak dan konsistensi sikapnya. 

Jika ditelusuri secara jernih, pernyataan Sekjen Kemenag dalam forum RDP tersebut tidak sedang menegasikan keberadaan guru madrasah swasta. Yang disampaikan justru menyentuh problem klasik tata kelola pendidikan keagamaan, yakni ketidaktertiban data dan lemahnya koordinasi kelembagaan antara yayasan penyelenggara pendidikan dan negara. Tanpa data yang valid, terverifikasi, dan terintegrasi, negara akan kesulitan menjalankan fungsi keadilan anggaran, terutama dalam penyaluran tunjangan dan insentif guru. 

Dalam konteks inilah pernyataan Sekjen harus ditempatkan: bukan sebagai penolakan terhadap guru swasta, melainkan sebagai peringatan administratif agar negara tidak gagal memenuhi hak guru akibat kekacauan sistem. Negara tidak mungkin membayar tunjangan tanpa basis data yang jelas, karena hal itu justru akan membuka ruang ketidakadilan baru dan problem hukum di kemudian hari. 

Lebih penting dari sekadar perdebatan naratif adalah melihat rekam jejak konkret Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin dalam membela dan memperjuangkan nasib guru madrasah swasta. Sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), ia dikenal sebagai salah satu birokrat–akademisi yang paling serius mengawal isu kesejahteraan guru. 

Pada periode ini, persoalan impassing atau penyetaraan guru madrasah swasta tersertifikasi menjadi salah satu agenda prioritas. Ribuan guru swasta yang sebelumnya terpinggirkan akhirnya memperoleh hak tunjangan profesi setara gaji pokok PNS. 

Kebijakan tersebut bukanlah keputusan populis, melainkan hasil dari keberanian politik dan kecermatan administratif dalam membaca struktur ketenagakerjaan guru madrasah. Tidak sedikit hambatan birokrasi dan fiskal yang harus dihadapi, namun keberpihakan pada guru menjadi kompas utama kebijakannya. 

Di saat yang sama, bagi guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi, ia juga memperjuangkan insentif bulanan, sebuah langkah afirmatif yang menunjukkan bahwa negara tidak menutup mata terhadap mereka yang berada di lapis paling rentan dalam sistem pendidikan. 

Pada masa kepemimpinannya pula, SIMPATIKA disempurnakan sebagai sistem manajemen pendidik dan tenaga kependidikan. Sistem ini bukan semata alat administrasi, melainkan instrumen keadilan. Dengan SIMPATIKA, hak guru dicatat, diverifikasi, dan disalurkan secara lebih transparan, sekaligus melindungi guru dari praktik-praktik pengabaian hak akibat lemahnya tata kelola yayasan atau birokrasi lokal. 

Komitmen tersebut berlanjut ketika ia dipercayakan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, tanggung jawabnya justru semakin kompleks. Sekjen berada pada posisi strategis dalam pengelolaan anggaran, perencanaan kelembagaan, dan koordinasi lintas unit. 

Dalam kapasitas inilah, Sekjen Kemenag tampil sebagai frontliner dalam pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kemenag Tahun 2026 senilai lebih dari Rp5,8 triliun, yang salah satu fokus utamanya adalah pembayaran tunjangan profesi guru ASN, guru swasta, dosen tersertifikasi, serta bantuan bagi guru swasta yang belum tersertifikasi. Sulit dibayangkan, seseorang yang dituduh tidak berpihak pada guru justru berada di garda terdepan memperjuangkan anggaran sebesar itu untuk kesejahteraan mereka. 

Di luar rekam jabatan dan kebijakan, dimensi yang sering luput dari perhatian publik adalah latar belakang kultural dan pendidikan Sekjen Kemenag. Ia lahir dan tumbuh dari tradisi pendidikan pesantren dan madrasah, sebuah ekosistem pendidikan yang mayoritas digerakkan oleh guru-guru swasta. 

Pengalaman ini bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan fondasi etis yang membentuk cara pandangnya tentang guru sebagai penjaga nilai, pengabdi ilmu, dan pilar peradaban. 

Ia mengenal secara dekat kehidupan guru pesantren: pengabdian yang sunyi, kesejahteraan yang terbatas, tetapi dedikasi yang nyaris tanpa batas. Bahkan, dalam lintasan hidupnya, figur guru swasta tidak hanya hadir sebagai pendidik, tetapi juga sebagai orang tua, pembimbing moral, dan teladan hidup. 

Dari rahim pengalaman inilah tumbuh pemahaman mendalam tentang betapa strategisnya peran guru madrasah dan pesantren dalam menjaga keislaman yang moderat dan keindonesiaan yang beradab. 

Karena itu, menjadi ironis ketika pernyataan Sekjen yang sejatinya berangkat dari kehendak memperbaiki sistem justru ditafsirkan sebagai sikap antipati terhadap guru swasta. Kritik tentu sah dan bahkan diperlukan, tetapi kritik yang adil harus berpijak pada konteks, data, dan rekam jejak, bukan pada potongan narasi yang viral sesaat. 

Pada titik ini, publik—terutama komunitas guru madrasah swasta—perlu melihat persoalan secara lebih tenang dan objektif. Negara dan guru sesungguhnya berada pada perahu yang sama: sama-sama ingin keadilan, kepastian, dan keberlanjutan kesejahteraan. Namun semua itu hanya mungkin terwujud jika ditopang oleh tata kelola yang tertib, data yang akurat, dan kebijakan yang berpihak. 

Sebagai penutup, penting ditegaskan kembali bahwa perjalanan panjang Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, sejak Dirjen Pendis, Dirjen Bimas Islam, hingga Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, menunjukkan satu benang merah yang konsisten: keberpihakan pada guru, terutama guru madrasah dan pesantren. 

Maka, alih-alih menghakimi, sudah semestinya publik memberi ruang apresiasi atas ikhtiar yang telah dan sedang dilakukan. Sebab dalam realitas kebijakan, keberpihakan yang nyata lebih bermakna daripada riuh polemik yang lahir dari salah paham.  (*)