• Institut Agama Islam Negeri Ternate Indonesia

20 ASN IAIN Ternate Ikut Penilaian Potensi dan Kompetensi, Begini Penjelasan Tim Asesor dari Biro SDM Setjen Kemenag

20 ASN IAIN Ternate Ikut Penilaian Potensi dan Kompetensi, Begini Penjelasan Tim Asesor dari Biro SDM Setjen Kemenag

Keterangan foto:  Ketua tim Asesmen penilaian potensi dan kompetensi Biro SDM Setjen Kemenag, Pieter Reynold Mochliat  saat memantau jalannya pelaksanaan  tes psikometri ASN di Lt. 3 Gedung PTID IAIN Ternate, Selasa (16/12/2025).

 
TERNATE – Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate mengikuti kegiatan penilaian potensi dan kompetensi yang berlangsung di gedung Pusat Teknologi Informasi dan Data (PTID) IAIN Ternate. 

Kegiatan penilaian potensi dan kompetensi dipandu langsung oleh 4 Tim Asesor dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenag selama 4 hari, yakni 16-19 Desember 2025 dengan beberapa jenis assessment test, seperti psikometri, analisis kasus, simulasi, LGD, serta wawancara 

Ketua tim Asesmen penilaian potensi dan kompetensi Biro SDM Setjen Kemenag, Pieter Reynold Mochliat saat ditemui di sela kegiatan mengatakan, penilaian potensi dan kompetensi untuk ASN di IAIN Ternate merupakan mandatori UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. 

Serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama. 

Dia menjelaskan bahwa penilaian potensi dan kompetensi ASN, sesungguhnya untuk mencari dan mengetahui seberapa jauh seseorang dalam kompetensi jabatan ASN, kemudian mengkomparasikan antara kompetensi jabatannya dengan kompetensi yang dimiliki. 

“Hal ini dilakukan sesuai dengan mandatori dari peraturan peundang-undangan yang berlaku, di samping itu tujuan dari penilaian kompetensi adalah untuk mengetahui sejauh mana dan melihat juga gap atau celah kompetensi yang terjadi,” terang Peiter di gedung PTID IAIN Ternate, Jum’at (19/12/2025). 

“Apabila kompetensinya sudah sesuai, berarti ada beberapa macam kategori penilaian yang ada di situ, seperti kategori penilaian untuk pemetaan dan ada kategori penilaian untuk pengisian jabatan,” sambungnya. 

Dia mengungkapkan, saat dilakukan penilaian potensi dan kompetensi, kemudian dilakukan pemetaan serta penilaian, dan apabila terdapat gap kompetensi, maka direkomendasikan kepada ASN untuk mengikuti pelatihan atau workshop, lalu direkomendasikan untuk mengisi kekosongan atau gap tersebut, sehingga menjadi utuh sesuai standar kompetensi jabatan. 

“Pada dasarnya setiap ASN itu wajib mengikuti penilaian kompetensi sekali dalam 3 tahun, selain wajib, itu juga menjadi tolok ukur bagi manajemen maupun pimpinan dalam menentukan dan menempatkan seseorang pada posisi yang sesuai dengan kompetensi jabatan,”ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa mengikuti penilaian kompetensi memang diharuskan, lantaran menjadi kewajiban dan tanggung jawab secara institusi (Kementerian Agama), maupun di Satuan Kerja (Satker) dalam mengembangkan kompetensi dari setiap pegawai yang dimiliki. 

Dia menilai, pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi di IAIN Ternate pada tahun 2025 ini berlangsung secara baik, walaupun begitu, kata dia, ada pegawai yang berhalangan hadir, namun secara umum dinilai pelaksanaan kegiatan penilaian telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam pertauran BKN No. 26 tahun 2019. 

“Setelah penilaian ini, kami masih harus memproses data-data yang sudah kami ambil, selain itu ada beberapa tahapan juga yang akan kami lakukan dalam proses data tersebut,” jelasnya. 

“Sehingga bisa dikeluarkan yang namanya rekap akhir, maupun laporan individu bagi setiap ASN yang telah mengikuti penilaian kompetensi,” imbuhnya. 

Dia berharap, setelah pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, pimpinan Satker dalam menangani atau memproses atau melakukan promosi pegawai dalam jabatan lebih terarah dan terukur. 

“Harapan kami ke depan, pelaksanaan kegiatan penilaian dapat kita lakukan sampai pada tahap feedback, agar penilaian kompetensi menjadi utuh pada setiap Satker, sehingga dalam menangani atau memproses pegawai ke depan lebih terarah dan terukur,” tandasnya. 

Sekadar diketahui, kegiatan penilaian potensi dan kompetensi ASN IAIN Ternate berlangsung pada Selasa (16/12/2025), dan dibukan secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Rektor, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr Mubin Noho, M.Ag. 

“Kami berharap kepada 20 ASN yang mengikuti kegiatan penilaian potensi dan kompetensi secara serius, agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan target yang diharapkan pimpinan,” pintanya saat membukan kegiatan. (*)