• Institut Agama Islam Negeri Ternate Indonesia

Kepala Biro Jamaluddin Bugis Bakal Terapkan Sistem Reward dan Punishment untuk Tingkatkan Kedisiplinan ASN di IAIN Ternate

Kepala Biro Jamaluddin Bugis Bakal Terapkan Sistem Reward dan Punishment untuk Tingkatkan Kedisiplinan ASN di IAIN Ternate

 TERNATE – Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan (AUAK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, Jamaluddin Bugis memastikan bakal menerapkan sistem reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) dalam mengevaluasi kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) khususnya tenaga kependidikan (tendik) di IAIN Ternate. 

Dia menegaskan, kebijakan ini digulirkan dengan tujuan meningkatkan disiplin, serta memberikan motivasi kepada tendik untuk bekerja secara efektif dan efisien demi kemajuan lembaga. 

“Kebijakan ini bagian dari program pembinaan ASN, agar nantinya dapat mengapresiasi para tendik yang berprestasi dalam menjalankan kewajiban sebagai ASN,” terang Kabiro Jamaluddin seusai memberi materi pada kegiatan pembinaan ASN di auditorium IAIN Ternate, Rabu (17/9/2025). 

“Begitupun sama halnya dengan Tendik yang indisipliner,” imbuhnya. 

Mantan Kepala Biro AUAK UIN A.M Sangadji Ambon itu, menuturkan pemberian reward kepada tendik yang berprestasi bakal dilakukan pada saat momentum hari amal bhakti (HAB) Kementerian Agama. 

Menurut dia, momen tersebut dinilai sangat tepat, agar dapat disaksikan oleh seluruh sivitas akademika IAIN Ternate, sehingga nantinya menginspirasi bagi seluruh ASN yang ada di lingkup IAIN Ternate. 

Hal ini dilakukan, agar kita bekerja secara maksimal demi kemajuan lembaga,” akunya. 

Dia menambahkan, pemberian reward nantinya mengacu pada penilaian kinerja, yang meliputi kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas. 

Sementara punishment lanjut dia, agar tendik tidak mengulangi kesalahannya, serta berpacu untuk memberikan yang terbaik untuk lembaga. 

“Dalam amanat UU ASN jelas bahwa konsekuensi dari perilaku indisipliner ASN harus diberikan sanksi, apakah ringan, sedang, atau berat tergantung dari kesalahan atau tingkat indisiplinernya,” pungkasnya.